
Jakarta- Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) Alwi Alu
meminta KPK untuk segera memeriksa kembali kasus korupsi yang melibatkan Walikota Malang Sutiaji.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY memutuskan Sutiaji terbukti melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Kota Malang sebanyak tiga kali dengan besaran 700 juta, 5.5 Miliar dan 300 juta rupiah,” ungkap Alwi, Sabtu, (6/8/2022).
Pengurus PB HMI ini juga menerangkan Suap ini diberikan agar Dewan memberikan persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 untuk menggolkan pengesahan APBD perubahan dan sejumlah proyek Pemkot lainnya.
Sebab itu ia mendorong KPK RI untuk memeriksa Sutiaji demi penegakkan hukum, terkhusus atas dugaan tindak pidana korupsi karena tidak boleh ada pihak tertentu yang diistimewakan dan/atau kebal hukum.
“Karena pembiaran atas pihak-pihak yang patut di duga juga terlibat dalam kasus a-quo adalah preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang kian hari makin meningkat, dimana pembiaran itu akan berdampak pada hilangnya trust (kepercayaan) dari masyarakat pada lembaga pemberantasan korupsi (KPK RI),” tegasnya.