Nasional

SPBU melakukan kecurangan, Pertamina Sanksi Tegas dengan Tutup Sementara hingga Pemutusan Hubungan Usaha

Sinarpembaruan.com, Jakarta –  SPBU yang berbuat curang tidak segan-segan diberikan sanksi oleh PT Pertamina (Persero). Melalui Pertamina Patra Niaga, Pertamina juga dapat memutus hubungan usaha jika SPBU melakukan kecurangan kepada konsumen.

Pertamina siap memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat fatalitas kesahannya. Bahkan hingga sanksi yang berat berupaya pemutusan hubungan usaha. Hal ini dikatakan oleh area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan.

“Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha,” ujar Eko kepada MNC Portal, Minggu (26/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan yan dilakukan oleh pengelola SPBU. Hal ini dikarenakan akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

“Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” kata Eko.

Pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi yaitu kecurangan dalam memodifikasi mesin dispenser.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” kata Eko.

Ia juga menjelaskan kecurangan tersebut terjadi karena salah satu pengelola SPBU di Banten itu telah memodifikasi alat yang terdapat di dalam mesin dispenser.

Maka dari itu, kegiatan penjualan yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa di kendalikan menggunakan remote untuk diatur takaran yang diberikan kepada konsumen. Dalam hal ini kegiatan BBM tersebut adalah BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close