Uncategorized

Pasca Konfercab, Tim Formatur Bentuk Susunan Kepengurusan PCNU Cianjur


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/rsmgsdaa/public_html/sinarpembaruan.com/wp-content/themes/jannah/framework/classes/class-tielabs-filters.php on line 328
Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur terpilih, Kiai Deden Utsman

SINARPEMBARUAN.COM, CIANJUR – Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XVIII PCNU Cianjur di Pondok Pesantren Al-Ittihad Karangtengah sudah selesai digelar. Telah menghasilkan keputusan dengan terpilihnya KH Kamali Abdul Ghani sebagai Rois Syuriah dan Kiai Deden Utsman sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur.

Hingga saat ini telah tersusun tim formatur yang bertugas untuk menyusun struktur kepengurusan PCNU Cianjur masa khidmat 2022-2027.

“Adapun ketua tim formatur dijabat oleh Rois Syuriah terpilih dan sekretarisnya oleh Ketua Tanfidziyah terpilih serta sisanya adalah 5 orang anggota yaitu KH Choirul Anam MZD, H. Ikhsan Al-Warie, KH Ejen Jaenudin (MWC Cidaun), KH Nanang Sopyan (MWC Cibeber) dan KH Acep Nu’man (MWC Ciranjang),” kata Kiai Deden kepada wartawan, Sabtu (28/05/2022).

Menurutnya, Konfercab NU adalah momentum pengambilan keputusan tertinggi Nahdlatul Ulama tingkat cabang yang mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya adalah menyusun struktur kepengurusan.

“Setelah terbitnya SK dari PBNU, nantinya kita akan melengkapi struktur kepengurusan termasuk lembaga-lembaga yang ada dan akan mengakomodir nama-nama yang layak menjadi pengurus dengan cara fit and profer test yaitu uji kelayakan dan kepatutan,” ucapnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-I’tishom Warung Kondang menambahkan, saat ini akan kita susun juga bagian Kesekretariatan dan Media Center.

“Kesekretariatan bertugas menyiapkan segala administrasi serta perlengkapan dan Media Center bertugas mencitrakan NU di dunia maya. Kedua bagian ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada PCNU,” pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close