Main Hakim Sendiri Kasus Poliandri di Cianjur, Yayasan Perempuan Penggerak Angkat Bicara: Tanggung Jawab Semua Pihak
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/rsmgsdaa/public_html/sinarpembaruan.com/wp-content/themes/jannah/framework/classes/class-tielabs-filters.php on line 328

SINARPEMBARUAN.COM- Kasus perempuan poliandri di Cianjur berhasil menyita banyak perhatian publik.
Hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga turut buka suara menyoal kasus yang dilakukan perempuan berinisial NN (28) yang nekat memiliki dua suami ini.
Tentu saja publik dibuat geram oleh tindakan NN ini, karena di Indonesia kasus poliandri terbilang cukup langka dan istilah poliandri sendiri masih asing ditelinga masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Perempuan Penggerak Kabupaten Cianjur Hanna Septia Melinda, mengatakan jika kasus tersebut memang kesalahan NN (28).
Karena tindakan yang dilakukannya telah melanggar aturan agama dan norma sosial.
Meski demikian, Hanna menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat.
“Seharusnya persoalan ini ditangani dengan tepat, dan perlu didalami lebih lanjut. Aksi main hakim sendiri bukan sebuah solusi. Karena khawatir akan menjadi kasus baru seperti kekerasan fisik.” Ujar Hanna.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama dinilai memiliki peran penting, untuk memberi pembinaan terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Masih menurut Hanna, apabila ditinjau dari perspektif yuridis, tindakan NN (28) ini memang bertentangan dengan pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.
“Tentunya masyarakat harus diberi pemahaman lebih lanjut terkait hal ini. Oleh sebab itu, semua pihak perlu ikut bertanggungjawab dan bersikap bijak.” Tambah Hanna.
Kedepan, Hanna menginginkan adanya sebuah pembinaan dan pemberian pemahaman terhadap masyarakat oleh pihak-pihak tertentu seperti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama atau dari pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah terjadinya tindakan yang melanggar aturan agama dan norma-norma sosial di masyarakat.
“Mudah-mudahan ke depan bisa gencar dilakukan pembinaan bahkan pengawasan terkait isu-isu seperti ini, agar tidak lagi ada kejadian yang serupa. Tentunya kejadian ini pun harus menjadi pembelajaran bagi kita bersama.” Pungkasnya.