Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Libur Lebaran dan Cuti Bersama
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/rsmgsdaa/public_html/sinarpembaruan.com/wp-content/themes/jannah/framework/classes/class-tielabs-filters.php on line 328

SINARPEMBARUAN.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama lebaran pada 29 April serta 4-6 Mei. Sedangkan libur Idul Fitri ditetapkan pada 2-3 Mei. Sepanjang cuti bersama dan libur lebaran tersebut, ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku.
Itu artinya mulai Jumat (29/4) hingga Jumat pekan depan (6/5), tak ada aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota. Adapun aturan ganjil genap memang tidak berlaku di libur nasional atau libur hari besar serta Sabtu-Minggu.
“Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April itu kan libur Nasional, cuti bersama seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dilansir dari seputarinewsrcti
Syafrin menyatakan, aturan baru ganjil genap akan berlaku pada Senin, 9 Mei mendatang. Sebab saat itu seluruh sektor pekerja sudah mulai efektif masuk.
Peraturan ganjil genap nantinya berlaku untuk 13 ruas jalan yang meliputi:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari