News

GPK Imbau Aparat Tidak Refersif Hadapi Pengunjuk Rasa

Jakarta – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) megimbau kepada para aparat keamanan tidak melakukan tindakan refersif kepada para pengunjuk rasa penolakan penundaan Pemilu 2024.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati kebebasan berpendapat tersebut, terutama kami mengimbau kepada para penegak hukum (pihak kepolisian) agar tidak menyikapinya secara berlebihan apalagi dengan menggunakan kekerasan,” jelas Ketua PP GPK Farhan Hasan, Senin (11/4/2022).

Ia juga meminta kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi sepanjang tidak melanggar undang-undang dan tidak ditempuh dengan langkah-langkah anarkis.

“Demikian pula, sebaiknya kepada para aparat melakukan langkah persuasif namun tetap menghormati kebebasan berpendapat,” katanya.

Ketua DPP PPP ini juga menyebutkan bahwa dalam Undang – undang negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

“Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,” jelasnya.

Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

“Hentikan seluruh upaya-upaya provikasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi,” tandasnya.

Show More

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/rsmgsdaa/public_html/sinarpembaruan.com/wp-content/themes/jannah/framework/classes/class-tielabs-filters.php on line 328

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close