Tolak PP Nomor 85/2021 Nelayan dan Pengusaha Ikan Kota Probolinggo Demo

Sinarpembaruan.com, Probolinggo – Demo di Pantai Perikanan Mayangan nelayan dan pengusaha ikan Kota Probolinggom menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Nelayan merasa dirugikan dengan adanya PP Nomor 85 Tahun 2021tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku. Sambil membawa poster berisi penolakan, nelayan demo di Pelabuhan Perikanan Mayangan.
“Kami nelayan kecil dan pengusaha penangkap ikan dirugikan dengan peraturan PP 85 Tahun 2021. Kami pelaku usaha di laut berharap dikaji ulang PP tersebut,” ujar salah seorang pendemo, Syafii, Senin (27/9/2021).
Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon mengatakan, pihaknya menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 karena pemungutan pajak 12 persen. Itu dirasa terlalu besar dan sangat memberatkan para nelayan dan pengusaha.
“Pungutan pajak terlalu besar mencapai 12 persen, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan. Karena biaya mahal untuk melaut malah ditambahin pajak atas PP Nomor 85 Tahun 2021. Bisa menyengsarakan nasib para nelayan dan pengusaha tangkap ikan,” kata Remon.
Nelayan dan pengusaha ikan berharap, suara mereka sampai ke pemerintah pusat dan DPR. Mereka meminta PP Nomor 85 Tahun 2021 dikaji ulang.