
Jakarta – Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) mengapresiasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang konsisten mengawal perkembangan UU Pesantren sejak 2013 sehingga pada 2 September 2021 Presiden Jokowi meneken Perpres No 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren.
“Hal ini berkat perjuangan PPP serius dalam mengawal kemajuan pendidikan pesantren sesuai amanat dari undang undang no 18 tahun 2019 tentang pesantren pada pasal 49 ayat 1 dan 2,” jelas Dedy Candra Wasekjen PP GMPI.
Dijelaskannya pengelolaan dana pesantren ini berdasarkan atas asas dan tujuan penyelengaraan pesantren yang tertuang dalam pasal 2.
“Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren,” papar Dedy.
Dikatakannya dengan diterbitkan dan ditandatanganinya Perpres 82 tahun 2021 ini diharapkan pendidikan pesantren akan mengalami kemajuan yang signifikan baik dalam sisi kualitas ilmu ke agamaan dan ilmu umum.
“Dengan perpres ini membuktikan negara hadir dalam mendukung perkembangan pendidikan pesantren di Indonesia,” katanya.
Ia menilai bahwa sebelum terbitnya perpres no 82 tahun 2021 dunia pendidikan pesantren masih sangat memprihatinkan apalagi dalam sisi pendanaan, hal ini terlihat jelas bahwa ada ketimpangan dana pengembangan pendidikan umum non pesantren dengan pesantren. Hal ini terlihat jelas masih ada pilih kasih dalam pemberian kuota dalam waktu penerimaan siswa/mahasiswa.
“Dengan munculnya Perpres ini GMPI merasakan kehadiran negara untuk serius dalam memajukan perkembangan dunia pendidikan pesantren,” jelasnya.
Dikatakannya, GMPI akan mengawal realisasi dari perpres no 82 thn 2021 dan akan ikut serta mensosialisasi kebijakan kepada pondok pesantren di Indonesia.
“Kita meyakini bahwa PPP yang selama ini serius mengusulkan dan mengawal sampai ditanda tangani perpres no 82 tahun 2021 ini,” tandasnya.