Nilai Pinjol Ilegal Kejahatan Terstruktur, GPK: Harus Segera Diberantas!

Jakarta – Wasekjen Gerakan Pemuda Ka’bah Arta Wijaya menilai pinjaman online (Pinjol) ilegal merupakan kejahatan terstruktur, oleh karena itu harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Pinjol ilegal ini kan terstruktur, tiap anggota mereka ada tugas dan fungsinya masing masing. Ada yang mencari nasabah dengan menyebar SMS atau WA, ada yang mentransfer, ada juga yang menagih bahkan meneror. Dengan melakukan teror hingga memberikan ancaman kemudian ada juga yang melakukan pelecehan seksual itu jelas sebuah kejahatan yang terstrukur. Ini harus diberantas,” jelas Arta.
Dikatakan Arta, Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka merupakan transpormasi dari rentenir digital yang membuat utang atau pinjaman nasabah bisa berlipat-lipat.
“Hal ini dikarenakan, mereka tidak memiliki kesepakatan bunga dan denda dari awal dengan nasabah,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya juga meminta pemerintah, khususnya DPR agar membahas permasalahan hingga ada undang-undang yang jelas tentang pinjol.
“Selain itu, Pinjol ilegal ini juga merusak citra pinjol atau fintech yang legal atau resmi yang jelas-jelas tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan UMKM,” katanya.
Arta juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal dengan selalu menyelediki apakah tawaran pinjaman yang datang itu ilegal atau resmi.
“Sudah jelas, kalau yang datangnya (tawaran pinjaman) dari SMS itu adalah ilegal, sebaiknya dihindari. Selain itu, jika tidak ada akad yang jelas terutama kejelasan bunga dan denda dari awal itu juga dihindari,” tandasnya.