Nasional

Rapimnas I PPP Desak DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Minol

Sinarpembaruan.com-JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Arwani Thomafi mengatakan PPP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas dan menuntaskan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol.

Menurut Arwani biasa disapa Gus Aang, hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP.  “Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Minol,” kata Arwani kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/2).

Oleh karena itu, dia berharap RUU Minol tersebut dapat segera disahkan menjadi UU pada 2021 ini.

Menurutnya, PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah diambil keputusan di tingkat I, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan UU Larangan Minuman Beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.

Sebelumnya, DPP PPP menggelar Rapimnas I di Hotel Pullman secara fisik dan virtual pada Jumat-Sabtu (12-13 Maret 2021). Rapimnas tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Menkum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025 dan langkah konsolidasi internal menuju Pemilu 2024. Dalam rapimnas yang berlangsung dua hari tersebut, menghasilkan lima rekomendasi, salah satunya terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. (i)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close