Kasus KSP Indosurya Mencuat Kembali, Yudhis Beri Bantuan Hukum

Jakarta- Kasus gagal bayar KSP Indosurya kembali mencuat setelah para Nasabah merasa tidak dipenuhi haknya setelah putusan.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
Fifi Susanti (39) salah seorang nasabah bersama kuasa hukumnya Yudhistira Raditya Soesatyo, S.H, M.H mendatangi Bareskrim Polri hari ini (2/3) untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait KSP Indosurya.
Sebagai nasabah KSP Indosuryo Fifi merasa dibohongi oleh KSP Indosurya karena KSP Indosurya tidak melakukan pengembalian dana nasabah sesuai kesepatakan.
Mulanya telah ada kesepakatan bahwa Indosurya mengembalikan dana nasabah dengan cara mencicil per 25% dari total uang nasabah, tetapi pada kenyataannya Indosurya hanya melakukan pengembalian kepada Fifi sebesar 1 juta rupiah hingga saat ini.
Yudhistira yang juga pengurus DPP PPP ini mengatakan kliennya sudah melaporkan ini ke bareskrim mabes polri dan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan
“Sudah kami laporkan dan hari ini datang untuk meberikan keterangan,” ungkap laki-laki yang akrab dipanggil Yudhis ini
Anak dari Bambang Soesatyo ini juga menerangkan bahwa dirinya bersama klien akan minta laporan keuangan ISP 10 Tahun berturut turut
“Pasti ketahuan uang itu mereka larikan ke mana saja. Kalau tidak mau kasih kita lapor ke Pajak supaya diperiksa, sehingga ketahuan aliran dana nya,” pungkasnya. (*)
Cicilan tidak manusiawi. Yang lansia katanya di prioritaskan ternyata di cicil rp 1jt .