Dewas Segera Panggil Ketua KPK

Sinarpembaruan.com, Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan terkait gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan Deputi Penindakan Komisi Antirasuah itu segera dipanggil.
“Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.
Pihaknya menugaskan tim melakukan identifikasi fakta pengaduan tersebut. Ia mengupayakan tindak lanjut pengaduan secara maksimal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Terima kasih atas perhatian dari
masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya,”
ujar Tumpak.
Desakan pemeriksaan etik pada Firli datang dari
pegiat antikorupsi. Asal usul pemberian fasilitas helikopter saat Firli
melakukan kunjungan juga diharapkan mendapat sorotan dari Dewas KPK.
“Dewas seharusnya tidak lagi ragu untuk
dapat memanggil yang bersangkutan. Kemudian mendalami terkait dengan dugaan
pelanggaran ini,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia
Ramadhana.
Kurnia menilai penggunaan helikopter merupakan
fasilitas dari pihak tertentu. Ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi
berupa penerimaan gratifikasi.
“Apa motif dari pihak tersebut memberikan
fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang
berperkara di KPK?” ujar Kurnia.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan
helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan,
Sabtu, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.
Koordinator MAKI sekaligus pelapor Boyamin
Saiman mengatakan Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang
pernah juga digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik
perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Boyamin mengklaim jarak tempuh dari Palembang ke
Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan
helikopter, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK. (medcom)