Nasional

Dewas Segera Panggil Ketua KPK

Sinarpembaruan.com, Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan terkait gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan Deputi Penindakan Komisi Antirasuah itu segera dipanggil.
 
“Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.
 
Pihaknya menugaskan tim melakukan identifikasi fakta pengaduan tersebut. Ia mengupayakan tindak lanjut pengaduan secara maksimal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya,” ujar Tumpak.
 
 
Desakan pemeriksaan etik pada Firli datang dari pegiat antikorupsi. Asal usul pemberian fasilitas helikopter saat Firli melakukan kunjungan juga diharapkan mendapat sorotan dari Dewas KPK.
 
“Dewas seharusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan. Kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
 
Kurnia menilai penggunaan helikopter merupakan fasilitas dari pihak tertentu. Ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
 
“Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK?” ujar Kurnia.
 
Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.
 
Koordinator MAKI sekaligus pelapor Boyamin Saiman mengatakan Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah juga digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
 
Boyamin mengklaim jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK. (medcom)
 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close