Syaifullah Tamliha: Tap MPRS tentang Pembubaran PKI Tetap Jadi Pedoman Berpancasila

Jakarta – Anggota MPR RI Syaifullah Tamliha menegaskan dirinya sepakat jika TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxisme tetap menjadi pedoman berpancasila.
“Keberadaan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxism di seluruh wilayah Indonesia telah bersifat final sebagai Tap MPR yang wajib dipertahankan,” jelasnya, Minggu (14/06/2020)
Alasannya, kata dia, tanpa dibarengi dengan perdebatan seluruh anggota MPR dalam Sidang MPR RI tanggal 7 Agustus 2003 telah memutuskan secara aklamasi untuk tidak mencabut Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
“Sebagai Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI, saya telah mempelajari secara seksama risalah sidang MPR tanggal 7 Agustus 2003 sebelum dan saat diputuskan. Tidak ada seorang pun yang menyampaikan sanggahan dan atau keberatan, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 154 anggotanya dan 58 orang Fraksi PPP (Presiden saat itu Ibu Megawati Soekarno Putri dari PDIP dan Wapresnya Bapak Hamzah Haz),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, ia sebagai Pimpinan Badan Sosialisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Ika dan NKRI beserta Tap MPR. Diriny juga telah menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan MPR yg dipimpin oleh Bapak Bambang Soesetyo dan 9 Wakil Ketua MPR pada hari Rabu, 3 Juni 2020 yang lalu.
“Kemudian pada ratap itu disepakati bahwa Pimpinan MPR menugaskan kepada Badan Kajian MPR untuk mencermati, membahas dan memutuskan perlu ada atau tidaknya RUU HIP tersebut,” paparnya.
Dirinya berharap dan seyakin-yakinnya Badan Kajian MPR pasti akan memperhatikan sangat memperhatikan aspirasi publik, baik MUI, Para Veteran Perjuangan Kemerdekaan dan para purnawirawan TNI.
“Topik hangat dalam beberapa pekan terakhir terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang dihubungkan dengan kebangkitan PKI tentunya perlu disikapi secara rasional dan konstitusional,” pungkasnya. (*)