Cebong Kampret Kembali Tampil Kalau Pilpres Dua Pasang Lagi

JAKARTA – Belakangan ini isu syarat ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) kembali mengemuka,
seiring mulai dibahasnya revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR.
Dalam wacana ini, kembali muncul suara-suara yang menginginkan agar presidential threshold (PT) untuk Pemilu 2024
diturunkan atau ditiadakan, tidak lagi 20% seperti pemilu lalu.
Salah satunya diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia berharap PT
pada Pemilu 2024 dihapus. Jangan lagi PT seperti pemilu lalu yang mendorong
munculnya dua capres.
Menurut Refly, dua pasangan capres justru akan memicu terjadinya bipolarisasi.
Alhasil akan muncul lagi istilah Cebong dan Kampret. “Bayangkan kalau dua
lagi, cebong dan kampret lagi kan. Satu dibilang pengikut PKI, satu dibilang
pengikut khilafah. Jadi kita tidak produktif sebagai bangsa,” tuturnya.
Refly mengatakan itu saat berbincang dengan Ustaz Abdul Somad dalam di chanel
Youtubenya. video itu dipublikasikan 6 Juni 2020 dengan judul Part 1: Pecah!!!
Dicecar Refly, Ustaz Abdul Somad Malah Balik Tanya Macam-macam.
Menurut Refly, keterbelahan dukungan atau kelompok masyarakat tidak sehat.
Seharusnya, kata dia, politik Tanah Air jauh lebih cair. “Makanya saya dan
teman-teman berjuang agar presidential threshold itu
ditiadakan,” ujarnya.
Refly berpendapat, jika PT dihilangkan, semua partai politik bisa mencalonkan
presiden. Bahkan bisa lima sampai enam pasangan capres-cawapres.
“Saya berharap lima-enam pasangan calon misalnya, di situ ada Anies
Baswedan, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Abdul Somad, Khofifah, kan asyik
jadinya,” katanya.
Seperti diketahui, istilah cebong dan kampret menghiasi media sosial di Tanah
Air menjelang Pilpres 2024. Sebutan cebong diarahkan kepada pendukung
Jokowi-Ma’ruf sedangkan kampret ditujukan ke pendukung Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Istilah itu menjadi perhatian Jokowi dan Prabowo. Dalam pertemuan setelah
Pilpres, keduanya sempat meminta masyarakat agar tidak lagi menggunakan istilah
tersebut.
(sindonews)