Nasional

KKP Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Legislator PPP Angkat Bicara

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP Ema Umiyyatul Chusnah menyayangkan pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurutnya pencabutan larangan ini dikhawatirkan menyebabkan ekploitasi besar-besaran terhadap benih lobster seperti penangkapan benih lobster yang tak terkendali sehingga membuat populasi lobster menurun, dan tentu ini akan sangat merugikan Indonesia sebagai negara produsen dan eksportir lobster.

Ditengah kondisi Pedemi Covid 19 ini, Ema meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ekspor benih lobster, apalagi negara-negara tujuan ekspor benih lobster sebagian besar masih memberlakukan lockdown akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembatasan barang ekspor dan impor secara ketat.

“Kami meminta KKP untuk lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat nelayan terutama mereka yang terdampak covid 19, seperti pemberian bantuan benih lobster, ikan, kepiting, dan lain sebagainya untuk dibudidayakan sehingga membuka peluang kerja atau usaha baru”, Ujar Ema, Sabtu (9/5/2020).

Lebih jauh ia menjelaskan kalau ekspor benih lobster nilai ekonomisnya jauh lebih rendah ketimbang ekspor lobster yang sudah dewasa. Bayangkan jika ekspor benih lobster kisaran harganya hanya diantara Rp 100-130 ribu per benih, sedangkan lobster dewasa nilai harga jualnya bisa mencapai Rp 600-800 ribu, dan dengan jenis lobster mutiara harganya bisa mencapai Rp 4-5 juta perkilogram. Sebaiknya  KKP menurut Ema, lebih fokus terhadap pemberdayaan para nelayan dan juga turut serta fokus mengamankan stok pangan dalam negeri supaya terhindar dari ancaman krisis pangan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close