Efek Corona, MUI Keluarkan Fatwa tentang Larangan Umat Islam Salat di Masjid

Sinarpembaruan.com, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah umat Islam terkait adanya wabah virus korona yang semakin meluas di tanah air. Salah satu fatwa yang dikeluarkan tentang peraturan pelaksanaan ibadah di masjid.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan, bahwa umat Islam yang positif terkenak virus korona dilarang salat tarawih berjamaah di masjid. Selain itu umat Islam yang belum positif korona tetapi berada di kawasan tingkat penularan tinggi dan tidak terkendali juga dilarang untuk melaksanakan salat sunah di masjid termasuk tarawih.
“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 (virus korona) tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran menularnya Covid-19, seperti jamaah salat 5 waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” kata Asrorun dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan petetapan pemerintah, umat Islam tetap menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya, termasuk berjamaah di masjid.
“Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ucapnya.
Menurutnya, fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus korona. Aturan tersebut berlaku hingga kondisi kembali normal.
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, kebersihan, dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” katanya. (i)