DPR Desak KPU Segera Petakan Daerah Pilkada Terkena Corona

Sinarpembaruan.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan pemetaan terhadap daerah Pilkada yang terkena corona. Sebab, pandemi corona mengganggu sejumlah aktifitas, termasuk proses penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan Pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus corona,” ujar Arwani, Senin (16/3/2020).
Menurut Arwani, jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, Pilkada 2020 bisa mengikuti skema Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketua Fraksi PPP MPR ini menjelaskan, keputusan Pilkada dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Sebab, pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat.
“Kami menggarisbawahi pelaksanan Pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara, tanpa terkecuali atas ancaman virus corona,” pungkasnya. (AT)