Internasional

PM Malaysia Tetapkan ‘Lockdown’ 2 Minggu

Sinarpembaruan.com, Malaysia – Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin menetapkan pembatasan aktivitas dan pengumpulan massa secara nasional di Malaysia karena terkait covid-19. ‘Lockdown’ ini berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

“Perintah ini didasarkan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-undang Polisi 1967,” ujar Muhyiddin, seperti dikutip dari Bernama.com, Senin (16/3/2020).

‘Lockdown’ ini mencakup aktivitas keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Hal ini tak berlaku untuk supermarket, pasar basah, toko kebutuhan pokok, dan convenience store yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kebijakan ini juga berarti bahwa kegiatan belajar mengajar di semua sekolah diliburkan pada periode itu.

Sebagai informasi, terdapat 125 kasus baru dilaporkan hari ini. Total kasus covid-19 di Malaysia adalah 553 kasus. (AT)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close