Jakarta – Aparat Kepolisian Didesak untuk menindak tegas oknum Pelaku Usaha Gas LPG 3 Kg Ilegal di Jakarta Barat. Pasalnya ada penyalahgunaan tabung Gas LPG 3 Kg sehingga menjadi langka dan mahal harganya.
Menurut laporan warga masyarakat, dinyatakan bahwa di salah satu wilayah, tepatnya di Jl. H. kancil Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat terdapat usaha ilegal yang melanggar hukum.
Usaha tersebut, merupakan bisnis haram dengan melakukan penyuntikan atau pemindahan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi LPG 12 Kg dan 50 Kg. Proses tersebut dilakukan dengan cara menggunakan selang dan batu es.
Diketahui, usaha yang merugikan banyak orang tersebut dijalankan juga oleh pemilik usaha lain. Menurut penuturan warga di daerah Jl. Mentilang, Petukangan, Jakarta Barat terdapat usaha illegal yang sama.
“Akibat dari usaha ilegal tersebut, masyarakat mengeluh jarena harganya naik tajam, dari Rp 18.000,00 sampai Rp 22.000,00/tabung gas LPG 3 Kg menjadi Rp 27.000,00/tabung gas LPG 3 Kg,” kata salah seorang warga, yang tak ingin namanya disebutkan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, kegiatan ilegal penyuntikan tabung gas dari yang bersubsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi LPG 12 Kg dan 50 Kg merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Sebab sudah menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut di atas.
Untuk itu, sambungnya, menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan agar dapat membuktikan kebenaran laporan warga tersebut sehingga tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menabrak aturan yang berlaku dapat memberikan efek jera. (*)