Nasional

Kode Etik Pimpinan KPK Direvisi, Nilai Dasar Religiusitas Dihapus

Sinarpembaruan.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik pimpinan KPK baru. Revisi kode etik pimpinan KPK itu menghapus nilai dasar religiusitas.  

Selain menghapus nilai dasar religiusitas, Dewan Pengawas KPK menambahkan nilai dasar sinergi. “Kami cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Tumpak, nilai dasar sinergi itu diperlukan karena terjadi perubahan dalam UU KPK. UU KPK yang baru mengharuskan lembaga anti-rasuah melakukan kerja sama, koordinasi, dan supervisi dengan lembaga negara lainnya.

“Bahkan disebut juga operasi bersama,” tambah Tumpak.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, keputusan menghapus nilai religiusitas itu diambil oleh Dewan Pengawas KPK setelah berdiskusi dengan para ahli. Menurutnya, religiusitas tak perlu disebut karena dianggap melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada.

“Penghapusan itu tak bertujuan untuk menangkal isu radikalisme di dalam tubuh KPK. Isu radikalisme diembuskan di media sosial saat revisi UU KPK dan pemilihan calon pimpinan KPK tengah berlangsung, kemudian lenyap setelah dua proses yang penuh polemik itu selesai,” pungkasnya. (AT)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close