Nasional

DPR Minta Pimpinan KPK Beri Penjelasan soal Penghentian 36 Kasus

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan tentang penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Tujuannya agar penghentian puluhan kasus itu tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.

“Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Jumat (21/2/2020).

Lanjut pimpinan MPR itu, Walaupun, sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. “Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan,” katanya


Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini menambahkan, hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian kasus itu maka informasinya perlu dijelaskan. Sebab, lanjut dia, bisa saja kasus itu nantinya harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk, baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk.

“Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final, bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya,” ujarnya. ()

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close