DPR Minta Pimpinan KPK Beri Penjelasan soal Penghentian 36 Kasus

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan tentang
penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Tujuannya agar penghentian
puluhan kasus itu tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.
“Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian
penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan
impunisasi kasus korupsi,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Jumat
(21/2/2020).
Lanjut pimpinan MPR itu, Walaupun, sebenarnya penghentian penyelidikan dalam
perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. “Prinsipnya kan kalau bukti
permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap
penyidikan, maka ya wajar dihentikan,” katanya
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
ini menambahkan, hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian kasus itu maka
informasinya perlu dijelaskan. Sebab, lanjut dia, bisa saja kasus itu nantinya
harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk, baik berupa saksi, surat-surat
atau petunjuk.
“Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah
bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final, bahwa suatu kasus
dugaan korupsi ditutup seterusnya,” ujarnya. ()