Komisi I DPR RI Minta Kisruh TVRI Segera Diselesaikan

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta keksiruhan yang terjadi di tubuh Lembaga Penyiaran Publik TVRI antara mantan Dirut TVRI, Helmy Yahya dan pendukungnya dengan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI harus segera diakhiri. Dikatakannya, oleh karena itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atau yang membawahi LPP TVRI harus segera menengahi dan melakukan tindakan tegas. Jakarata, (21/1/2020)
“Agar kekisruhan tidak berlarut yang menyebabkan buruknya citra TVRI di masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Iqbal, Dewan Pengawas (Dewas) harus menjelaskan secara rinci kepada masyarakat berkenaan dengan pemecatan Helmy Yahya berdasarkan pada regulasi yang ada, serta bukti-bukti konkrit jika Helmy Yahya melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan keputusan pemecatan tersebut.
“Jika pemecatan dilakukan dengan tanpa dasar, dan keputusan tersebut dinilai salah maka sebaiknya Dewas melakukan revisi keputusan,” ungkap Iqbal.
Sebagai lembaga yang menaungi LPP TVRI, jelasnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus bertanggung jawab dalam menangani kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI.
“Segerelah lakukan langkah-langkah, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” paparnya.
Dikatakannya, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang keberadaannya sangat vital dalam meneruskan informasi-informasi kepemerintahan kepada masyarakat harus memiliki tata kelola yang baik, penuh inovasi dan kreativitas agar bisa bersaing di tengah perkembangan dunia digital dan penyiaran. (Ipul)