Nasional

PPP Perjuangkan Pesangon Pekerja Senior dalam Omnibus Law

JAKARTA-Pemerintah sedang memfinalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-undang (RUU) bernama omnibus law cipta lapangan kerja. Adanya UU khusus yang mengatur tentang outsourching, Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir khawatir banyak hak-hak buruh akan dihapus atau tak berlaku lagi.

 “Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman, turunnya pesangon secara drastis atau bahkan dihapus. PPP ingin agar pekerja yang sudah bekerja lama tetap mendapatkan hak pesangon yang cukup besar,” ujar politisi PPP Anas Thahir di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Menurut dia, perhatian terhadap pekerja senior itu penting. Sebab, hal itu menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup layak para pekerja yang telah menghabiskan lebih dari separuh usianya untuk mengabdi.

“Omnibus law cipta lapangan kerja tidak hanya diprioritaskan mengatur tentang efisiensi regulasi, tapi juga yang lebih penting harus mampu melahirkan kesejahteraan masyarakat, karena itu yang menjadi ruh dari undang-undang,” urai Anas Thahir. 

Karena itu, tegasnya, sebelum omnibus law RUU cipta lapangan kerja diundangkan, hendaknya juga dilakukan pembahasan bersama serikat buruh/ serikat pekerja dan stakeholder lain secara komprehensif.

“Sistem Upah Minimun (UM) harus  tetap ada dalam omnibus law, di mana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata anggota DPR RI Dapil Jawa Timur III ini. 

“Perusahaan juga diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Adapun besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha. UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan,” pungkasnya. (Samsul Arifin)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close