Komisi III DPR RI: Kekhawatiran Masyarakat Terjawab Oleh dua hari 2kali OTT KPK

JAKARTA-KPK dalam dua hari dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah berlakunya Undang-undang KPK yang baru dan pergantian pimpinan baru.
Anggota
Komisi III DPR RI, Arsul Sani menganggap 2 OTT yang dilakukan KPK sebagai
jawaban dari kekhawatiran masyarakat dengan adanya UU KPK yang baru.
“OTT yang dilakukan KPK pascaberlakunya UU
19/2019 yang merupakan revisi UU KPK sebelumnya telah menjawab kekhawatiran
kalangan masyarakat sipil tertentu, bahwa KPK tidak akan bisa OTT lagi karena
ketentuan yang ada di UU KPK baru tersebut. Jadi kekhawatiran tersebur tidak benar,”
kata Arsul Rabu (8/1/2020).
Arsul yang juga wakil MPR RI mengingatkan agar KPK tak
terlena pada kasus yang mucul dari OTT dan melupakan kasus besar lain yang
mengemuka lewat case building. DPR akan memberi penilaian dari penanganan kasus
yang direkonstruksi lewat case building.
“OTT silakan dilakukan, namun jangan karena
sibuk dengan kasus-kasus yang timbul kerena OTT, terus ikhtiar membangun kasus
(case building) dari penyelidikan atas kasus-kasus besar menjadi terlupakan.
Kami akan menilai kinerja pimpinan KPK baru dari keberhasilan atas proses hukum
pada kasus-kasus yang direkonstruksi dari case building,” ujarnya.
Untuk diketahui KPK telah melakukan aksinya
demhan dua OTT dalam dua hari. OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1/20)
malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Lantas OTT kedua berlangsung pada
Rabu (8/1/20) di Bandara Soekarno Hatta salah satu yang diamankan adalah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (I)