Politik

PPP Usulkan Walikota dan Bupati di Jakarta Dipilih Langsung, Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat

JAKARTA-Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut bahwa berdasarkan musyawarah kerja wialaha PPP Jakarta, muncul aspirasi agar UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara perlu segera direvisi.

Revisi ini diperlukan untuk merespon rencana perpindahan Ibu Kota ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Revisi juga penting untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi, sekaligus untuk menumbuhkan otonomi di daerah tingkat II yaitu kabupaten/kota sebagaimana di provinsi lain yang bukan merupakan ibukota negara.

Pada revisi UU 29/2007 mendatang walikota dan bupati di Provinsi Jakarta diharapkan dipilih langsung warga Jakarta. Sementara gubernur cukup dipilih pemerintah pusat karena berfungsi sebagai administrator dan wakil pemerintah pusat di Jakarta. Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bisa lebih mudah menyelaraskan kepentingan daerah dengan pusat.

“Sistem otonomi satu tingkat yang ada saat ini dimodifikasi dengan menempatkan otonominya pada tingkat kota/kabupaten dan menempatkan posisi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat (bukan kepala daerah), yang memiliki kewenangan administrasi untuk mengkoordinasikan kawasan Jakarta sebagai kawasan khusus,” kata Aziz saat membuka acara Mukerwil DPW PPP Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Azis menyebut bahwa pemerintah pusat dan Jakarta perlu bertindak cepat untuk menciptakan sistem yang lebih sistematis, inovatif dan kreatif agar Jakarta yang nantinya menjadi pusat ekonomi dan bisnis mampu bersaing dengan kota-kota maju lain di dunia. Dengan dipindahkan ibukota ke negara lain, diharapkan Jakarta bisa lebih lincah menghadapi persaingan yang ada dan bisa melakukan terobosan-terobosan.

“Segera dilakukan penataan ulang sistem pemerintahan dan birokrasi yang lebih efektif dan efisien sebagai kawasan bisnis dan segala bentuk perundangan yang dibutuhkan dimana hal ini berbarengan dengan rencana pembahasan regulasi yang dibutuhkan untuk pemindahan Ibukota NKRI,” tambah Aziz.

Aziz yakin, dengan perubahan UU tidak akan mengurangi keistimewaan Jakarta. Sebab kota ini akan menjadi kota terpenting di Indonesia karena akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sudah banyak contoh negara yang sukses memindahkan ibukota mereka dengan tetap menjadi kota yang lama sebagai kota terpenting yang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi,” pungkas Aziz.[i]

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close