Nasional

Mahfud Md: Pak Rizieq Tolong Kirim Surat Pencekalannya ke Meja Saya

JAKARTA-Pemimpin front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali bersuara mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran dicekal pemerintah Arab Saudi melalui channel Youtube Front TV. Dia mengaku, surat pencekalan itu dibuat atas permintaan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud Md langsung menanggapi dan mengaku tidak tahu soal surat pencekalan yang diklaim atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat tersebut ke mejanya.

“Saya tidak tahu itu surat, suruh kirim ke saya lah, saya ingin tahu surat resmi atau berita koran atau apa, cuma diginikan di medsos,” kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Kepada Rizieq, mantak ketua MK tersebut meminta apabila surat itu benar terkait pencekalan, agar segera dikirimkan salinannya ke meja kerjanya supaya dapat ditindaklanjuti.

“Jadi sampai saat ini tidak ada, saya sudah berkantior di sini sudah tiga minggu, tidak ada surat itu,” kata Mahfud.

Disiarkan di Youtube

Sebelumnya, Rizieq Shihab menunjukkan lembaran kertas yang diklaim sebagai surat pencekalan untuknya di media sosial. 

Melalui channel Youtube Front TV, Rizieq mengungkap alasannya tak dapat pulang ke Indonesia karena surat cekal dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.

Padahal menurut Rizieq, surat cekal tersebut tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun. Karenanya, dia merasa heran mengapa sampai saat ini dirinya seakan terkurung di Arab Saudi padahal tak melakukan tindak pidana apapun.

“Saya dicekal di sini (Arab Saudi) bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” ujar Habib Rizieq.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close