Nasional

PPP Sosialisasikan UU Pesantren Di Depan Santri Dan Pelajar

Partai Persatuan Pembangunan PPP dan Yayasan Wakaf Qur’an Indonesia mensosialisasikan Undang-undang pesantren kepada para santri se-Jabodetabek di Aula Wisma perumahan DPR Kalibata, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Hadir juga Penguruh DPP PPP  dan perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, sejak 2013 Fraksi PPP menginsiasi RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun berselang parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut. Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

“Pada akhirnya, RUU berubah menjadi RUU Pesantren karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam tidak diatur dalam UU yang disahkan tersebut,” ujar Baidowi kepada wartawan.

Sementara itu, Wasekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Erfandi menyebut perhatian negara selama ini kepada eksistensi pesantren masih sangat minim. Ia mencontohkan, kata ‘pesantren’ hanya disebut satu kali dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya UU pesantren, maka legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara.

“Pengesahan UU Pesantren merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR di parlemen. UU ini juga membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, kini harus diakui pemerintah. Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah,” kata Erfandi.

Sedangkan Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani menyebut pengurus IPNU seluruh Indonesia akan ikut melakukan sosialisasi UU Pesantren. Implementasi UU Pesantren ini menurutnya juga perlu diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang tertuang UU tersebut.

“Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren,” kelas Aswandi.(i)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close