BPN Sidoarjo Permudah Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita76 Dilihat

Sidoarjo – Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional memprogramkan Percepatan Sertipikasi Wakaf Masjid, Mushola, tempat Ibadah di seluruh daerah NKRI.

Ditegaskan oleh Kepala Kantah/BPN Sidoarjo’ Muh Rizal pada rapat bersama NU, Muhammadiyah, Kemenag bahwa sesuai AMANAH Undang-undang Wakaf dan PP Wakaf Nomor 42 Tahun 2006 sebagai Dasar Hukum dalam pelaksanaan Permohonan percepatan sertipikasi tanah Wakaf.

“Khususnya Pasal 31 dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan dalam Akta ikrar wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW),” paparnya, Kamis, 24 April 2025.

Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mensertipikatkan tanah wakaf atau sudah tidak ada kendala dalam rangka melengkapi berkas permohonan pesertipikatan tanah wakaf di kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

“Sertipikasi bisa dilakukan dengan cepat, dimudahkan dan tanpa Biaya,” ujarnya.

Ketua Lembaga Wakaf NU Porong Notaris A Fikri Hidayat’ mengamini dan mengapresiasi pernyataan Kepala Kantah’ bahkan Kantah Sidoarjo sudah bergerak cepat melakukan Pengukuran di lokasi tanah wakaf’ atas usulan Ta’mir Masjid Mushola Nahdliyin.

“Program ini merupakan kesempatan tugas Mulia bagian dari jihad mengamankan Aset NU- jamaah Nahdliyah’, sertipikasi Wakaf sebagai perlindungan hukum dan agar tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari,” kata Fikri.

Dikatakannya, di lapangan perlu Kerjasama Sinergi, KERJA dari semua Pihak’ tidak hanya Pengurus NU namun semua Jamaah Nahdliyin ,Tak’mir, dari Pusat, PC MWC sampai ke Ranting, KUA, Kemenag, Kelurahan dan Kantah BPN.

“Bahkan harus ada dukungan konkrit dari Pemerintah Daerah/instruksi Kepala daerah untuk semakin mempermudah proses kebijakan dan administrasinya dan masih perlu dukungan Sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat,”

“LWPNU Porong menegaskan agar tidak ragu segera mendaftarkan melalui MWC NU Tanah Mushola, Masjid, lembaga yang belum besertipikat BPN demi menjaga amaliah NU sampai ke anak cucu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *