Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan di Tahun 2024

Otomatif442 Dilihat

SinarPembaruan.com, Jakarta – Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Proses ini tidak hanya sekadar mematuhi hukum, tetapi juga memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Keterlambatan dalam perpanjangan STNK dapat mengakibatkan denda.

“Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan,” ungkap seorang ahli hukum.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui kisaran biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Berikut ini adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor

Setiap jenis kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Menurut informasi dari laman Daihatsu, berikut adalah gambaran besaran biayanya:

  1. Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat untuk kendaraan roda 4: sekitar Rp 200.000
  2. Biaya untuk roda 2 dan 3: kurang lebih Rp 100.000
  3. Pengesahan STNK dan plat nomor: Rp 50.000 per tahun
  4. Pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
  5. Biaya plat kendaraan: Rp 10.000 hingga Rp 100.000
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

“Itulah rincian kisaran biaya untuk perpanjangan STNK, ganti plat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung cc hingga tahun keluaran kendaraan,” jelas sumber dari Daihatsu.

Syarat dan Proses Perpanjangan STNK

Setelah mengetahui biaya, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan syarat-syarat untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan.

Menurut laman CNN Indonesia, dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
  5. Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK terblokir
  6. Surat Kuasa, jika perpanjangan diurus oleh orang lain
  7. Cara Perpanjang STNK Secara Efektif

Perpanjangan STNK dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Perpanjangan STNK Secara Online
  2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
  3. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Login’ untuk pendaftaran.
  4. Isi data diri dan informasi kendaraan.
  5. Dapatkan kode pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal.
  6. Setelah pembayaran, terima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP.
  7. Perpanjangan STNK di Kantor Samsat
  8. Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan.
  9. Daftarkan kendaraan untuk cek kondisi fisiknya.
  10. Legalisir hasil cek fisik dan isi formulir perpanjangan.
  11. Serahkan berkas-berkas di loket dan lakukan pembayaran.
  12. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru.

Dengan informasi mengenai biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan di tahun 2024, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih mudah menjalani proses ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *